PROSEDUR PENGADUAN

PROSEDUR PENGADUAN


Prosedur pengadilan di Pengadilan Agama Suwawa diantaranya yaitu:
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.;
  2. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI;
  3. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Pihak menuliskan pengaduan ke form Pengaduan yang disediakan di Website SIPENA

Sipena atau singkatan dari Sistem Perlindungan Hukum Perempuan dan anak adalah wadah informasi bagi perempuan dan anak dalam rangka Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak