DISPENSASI KAWIN

Dasar Hukum


Dasar Hukum Dispensasi KAWIN

  1. UU NOMOR 1 TAHUN 1974 Tentang Perkawinan
  2. UU NO 16 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  3. PERMA NO 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Dispensasi Kawin

Prosedur Dispensasi Kawin

Berikut adalah alur adalah Prosedur Permohonan Dispensasi Kawin

  1. Menyerahkan Surat Permohonan Dispensasi Kawin dan persyaratan lainnya
  2. Membayar panjar biaya perkara
  3. Kasir menerima bukti setor dari bank
  4. Meja pendaftaran meregister perkara yang sudah diserahkan
  5. Proses pendaftaran selesai
  6. Para pihak dipanggil oleh jurusita untuk hadir dalam persidangan
  7. Para pihak menjalani proses persidangan
  8. Hakim memutus perkara
  9. Para pihak mengambil salinan penetapan

Biaya Perkara

Syarat Pengajuan Dispensasi Kawin


Berikut Syarat Pengajuan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Suwawa

  1. Surat Permohonan Dispensasi Kawin
  2. Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena kurang umur
  3. Fotocopy KTP orang tua
  4. Fotocopy Akta kelahiran
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir
  7. Surat keterangan hamil atau surat keterangan kesehatan reproduksi

Resiko Pernikahan Dini

  1. Lebih besar berpeluang meninggal dalam persalinan baik ibu/bayi
  2. Anak perempuan mengakhiri pendidikannya setelah menikah
  3. Beresiko terlahir anak stunting
  4. Kemiskinan
  5. KDRT
  6. Merenggut hak-hak anak
  7. Depresi

Sipena atau singkatan dari Sistem Perlindungan Hukum Perempuan dan anak adalah wadah informasi bagi perempuan dan anak dalam rangka Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak