Hak
Hak Perempuan Jika Terjadi Perceraian
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 jo SEMA No 3 Tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam
Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:
- Nafkah Iddah (nafkah masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan (pembangkangan)
- Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
- Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.;
- Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.;