Previous Next

PERLINDUNGAN HUKUM
PEREMPUAN
DAN ANAK

Dalam sebuah perceraian, Perempuan dan Anak merupakan korban yang harus dilindung hak-haknya

Hak

Hak Perempuan Jika Terjadi Perceraian


Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 jo SEMA No 3 Tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  1. Nafkah Iddah (nafkah masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan (pembangkangan)
  2. Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  3. Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.;
  4. Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.;

Hak

Hak Anak Jika Terjadi Perceraian


Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  1. Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).;
  2. Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.;

Sekilas tentang perempuan dan anak


Berisikan brosur dan banner

Komentar User



Contact Us

Sipena atau singkatan dari Sistem Perlindungan Hukum Perempuan dan anak adalah wadah informasi bagi perempuan dan anak dalam rangka Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak